PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap modus operandi bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Barat. Pengungkapan sekaligus menetapkan Irfan Suryanagara (IS) mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta Endang Kusumawaty (EK) istrinya sebagai tersangka pelaku.
Penetapan mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009 hingga 2014 dan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 2014 hingga 2019 Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada awak media.
“Telah ditetapkan kedua tersangka dengan inisial IS dan EK dengan korbannya berinisial SG, atas perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TTPU), ” ujar Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Senin 14 November 2022.
Baca Juga: Daryono, Tiga Rangkaian Gempa Akibat Aktivitas Sesar Cirata
Adapun modus operandi yang dilakukan IS dan istrinya EK membujuk korban SG untuk melakukan kerjasama mengelola SPBU. Kedua tersangka IS dan EK juga membujuk korban untuk membeli sebidang tanah dan rumah yang diperuntukan bagi karyawan SPBU.
SPBU yang dijanjikan berlokasi di Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Sukabumi dan di Pelabuhan Ratu. “Akibat perbuatan kedua tersangka IS dan EK, korban SG menderita kerugian hingga mencapai Rp77miliar, kerugian yang dialami korban SG karena sejak perjanjian kerjasama tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka,” jelas Nurul Azizah.
Selain mengungkap kasus penipuan yang dilakukan Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty istrinya, Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.
"Berdasarkan dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," ujar Nurul Azizah. (heriyanto)***