Giliran Pemasok Bahan Obat Kini di Lidik Bareskrim Polri

- 9 November 2022, 07:10 WIB
Ilustrasi cairan Etilen Glikol penyebab gangguan ginjal akut. Tim Gabungan Bareskrim Polri kini melakukan penyelidikan terhadap tiga pemusahaan pemasok bahan obat cair etilen glokol.
Ilustrasi cairan Etilen Glikol penyebab gangguan ginjal akut. Tim Gabungan Bareskrim Polri kini melakukan penyelidikan terhadap tiga pemusahaan pemasok bahan obat cair etilen glokol. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tiga perusahaan pemasok bahan baku obat di duga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak di selidiki Tim Gabungan Bareskrim Polri. Tiga perusahaan, PT.LS, PT.BA dan PT.MSAK di duga memasok bahan baku obat kepada PT. Universal Pharmaceutical Industries (UPI).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya mengatakan bahwa jajaran Tim Gabungan Bareskrim Polri setelah penyidik produsen obat PT. Afi Farma, melanjutkan penyelidikan terhadap PT. UPI. “PT. UPI merupakan produsen obat sirop dengan merk Unibaby yang diduga menggunakan bahan baku obat melebihi ambang batas dan menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak,” ujar Nurul Azizah.

Disampaikan Nurul Azizah dalam keterangan pers yang dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, obat sirop Unibaby yang diproduksi PT.UPI diketahui menggunakan bahan baku obat jenis Propilen Glikol (PG). “Bahan baku yang digunakan PT. UPI didapat dari tiga perusahaan suplier (pemasok), yakni PT.LS, PT.BA dan PT.MSAK,” ujar Nurul Azizah.

Baca Juga: Mendung Disertai Hujan Sepanjang Siang hingga Malam, Gerhana Bulan Total Tidak Teramati

Tindak lanjut dari penyelidikan menurut Nurul Azizah, penyidik tim gabungan Bareskrim Polri melakukan pengambilan sampel. Untuk kemudian, melakukan penyelidikan terhadap suplier bahan baku obat sirop tersebut.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri menurut Nurul Azizah, telah menyidik kasus dugaan menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman terhadap perusahaan farmasi PT. Afi Farma Kediri. Penyidik turun ke Kediri melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, hingga kini 15 orang saksi termasuk Direktur PT. Afi Farma Kediri telah diperiksa.

Ketua Tim Gabungan Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, dalam penyidikan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Total ada enam drum bahan baku obat yang diduga tercemar bahan senyawa kimia melebihi abang batas seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) maupun PG.

Baca Juga: WADUH, Stok Kedelai Nasional Hanya Hingga Pertengahan November Mendatang

Pipit mengatakan, penyidik membawa sampel tiap-tiap drum untuk diteliti kembali. Sama dengan sampel obat yang digunakan oleh pasien gagal ginjal.

“Mudah-mudahan minggu ini ada kejelasan, kami kan juga membawa sampel baru juga dari bahan-bahan baku, kan ada beberapa drum yang kami cek, kami amankan dan diberi police line, ini nanti kami ambil sampelnya. Dari drum-drum itu misalnya 10 drum diuji sampel kemudian nanti mana yang mengandung EG dan DG, atau cemaran-cemaran lainnya,” kata Pipit Rismanto. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x