Badan POM Cabut Izin Peredaran Obat Sirup Tiga Perusahaan Farmasi dan Produk Diperintahkan Untuk di Tarik

- 9 November 2022, 04:48 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan  mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin peredaran obat sirup dari tiga perusahaan farmasi dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan mencabut izin edar sirup obat produksi tiga perusahaan farmasi. Sirup obat produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Pharma diduga gunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Berikut petikan surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), sehubungan dengan hasil investigasi lebih lanjut terkait temuan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman, Badan POM menyampaikan informasi bahwa , Badan POM telah melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi.

Yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Mendung Disertai Hujan Sepanjang Siang hingga Malam, Gerhana Bulan Total Tidak Teramati

Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan Badan POM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi, disimpulkan bahwa ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat.

Berdasarkan hasil investigasi, Badan POM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut. Daftar sirup obat yang dicabut izin edarnya dapat dilihat pada  Lampiran 1, 2, dan 3.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat dari ketiga industri farmasi yang tercantum pada Penjelasan Badan POM Tentang Informasi Kelima dan Keenam Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol,  Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Tinjau Lokasi kebakaran Bapelitbang, Begini Kata Ridwan Kamil

BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk:

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x