Termasuk Obat Demam Anak Termorex Sirup, Ini Obat yang di Larang Beredar Badan POM

- 21 Oktober 2022, 13:02 WIB
Badan Pengawas Obat dan Minuman telah melakukan pengujian terhadap 15 obat sirup dan lima obat sirup di duga memiliki kandungan EG dan DEG yang dilarang.
Badan Pengawas Obat dan Minuman telah melakukan pengujian terhadap 15 obat sirup dan lima obat sirup di duga memiliki kandungan EG dan DEG yang dilarang. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengelurakan larangan obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Badan POM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip dari situs resmi pom.go.id, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan rutin Badan POM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Kunjungi Stand Naminage, Menteri PDTT Terkesima Lihat Teknologi Smart Cell

Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Mayat Membusuk Kepala Terbungkus Karung Goni di Waduk Cirata di Ungkap Polres Cianjur, Ternyata Karena Ini

Badan POM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian. Diantaranya, di duga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Kemudian, di produksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah