Penjualan BBM Negara Rugi Rp451 Miliar, Bareskrim Polri Geledah PT PPN dan PT AKT

- 11 November 2022, 00:45 WIB
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat   PT Pertamina Patra Niaga Jakata Pusat.
Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga Jakata Pusat. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) lakukan pengeledahan di PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (PT AKT). Penggeledahan dilakukan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga mencapai Rp451,6 miliar.

Dalam keterangannya Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, penggeledahan Rabu 9 November 2022 dilakukan di tiga lokasi. Selain di kantor pusat PT PPN di Jakarta Selatan, juga di ruangan IT PT PPN, dan kantor PT AKT di Jakarta Pusat.

“Penggeledahan dilakukan tiga tim dari Bareskrim Polri. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” terang Brigjen Pol Cahyono, sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Kamis 10 November 2022 malam.

Baca Juga: Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 5.0 Guncang Jember Jawa Timur

Dikatakan Cahyono,  pihaknya juga melakukan pencarian dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan dan melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak yang diduga terlibat.

“Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual beli BBM secara nontunai, dan transaksi pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT AKT pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga: WOW, 4200 BTS 4G Wilayah Terpencil di Tanah Air Ini di Korup

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x