Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Polri Tetapkan PT A dan CV SC Sebagai Tersangka

- 18 November 2022, 15:44 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo,  saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak atau acute kidney injury (AKI). Dua korporasi  PT A dan CV  SC, di duga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa penetapan tersangka terhadap perusahaan PT A dan CV SC setelah tim Bareskrim Polri melakukan penyidik dan kemudian melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi. " Ada 31 orang saksi dan 10 ahli yang sudah dimintai keterangan oleh tim Bareskrim Polri," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan pers tertulisnya.

Adapun modusoperandi yang dilakukan oleh tersangka menurut Dedi Prasetyo,  PT A dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Bandung Nol Blank Spot, Warga Dipastikan Nikmati Layanan TV Digital

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," terang Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, PMJ News, Jumat 18 November 2022.

Menurut Dedi Prasetyo, PT A di duga mendapatkan bahan baku tambahan  Propilen Glikol (PG) dari CV SC. Bahan di dapat setelah dilakukan kerjasama dengan Badan Pegawas Obat dan Makanan (Badan POM).

Hal tersebut menurut Dedi Prasetyo dengan diperkuat tim Bareskrim Polri di lokasi CV SC menemukan sejumlah 42 drum Propilen Glikol. Setelah dilakukan uji lab Puslabfor Polri mengandung Ethilen Glikol yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Soroti Sistem Pengupahan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A. Juga berdasarkan hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," ujar Dedi Prasetyo.

Perbuatan PT A selaku korporasi menurut Dedi Prasetyo disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan atau ayat (2), Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x