Komisi IX DPR RI Soroti Sistem Pengupahan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

- 18 November 2022, 05:45 WIB
Aksi buruh saat menolak UMP 2022 Jawa Barat  beberapa waktu lalu. Sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tuai sorotan Komisi IX DPR RI.
Aksi buruh saat menolak UMP 2022 Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja tuai sorotan Komisi IX DPR RI. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi IX DPR RI soroti sistem pengupahan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Cara pengupahan dengan kesepakatan tidak ada dasar hukumnya.

Sebagaimana disampaikan  Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri pada  pertemuan dengan Pemda Kabupaten Bogor, Dinas Ketenagakerjaan Bogor, para pengusaha, dan perwakilan pekerja setempat, Kamis 17 November 2022 kemarin. Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Bogor, Jawa Barat.

“Pengupahan kesepakatan payung hukumnya belum ada. Kalau tidak diatur, maka di daerah akan bergejolak. Kita tidak bisa melepas begitu saja, masing-masing perusahaan melakukan perjanjian kerja dengan sistem upah kesepakatan,”  ujar Abidin Fikri, dikutip dari situs resmi DPR RI Jumat 19 November 2022.

Baca Juga: ACT, Ternyata Oh Ternyata Banyak Fakta Baru Terungkap di Persidangan Perdana

Diingatkan Abidin Fikri bahwa bila tidak ada payung hukumnya, sistem pengupahan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja akan jadi gejolak di sejumlah daerah. “Karena pengupahan kesepakatan payung hukumnya belum ada,” ujar Abidin Fikri.

Sistem upah dengan kesepakatan ini menghadapkan dua pihak, pengusaha dan pekerja melakukan kesepakatan bersama di luar mekanisme UMR. Bisa jadi upah yang disepakati jauh di bawah UMR.

Hal tersebut menurut Abidin Fikri perlu menjadi sorotan untuk kemudian dibicarakan denga Kementerian Ketenagakerjaan.”Bimana pun, pekerja harus dilindungi dan jangan sampai para pekerja itu juga kehilangan pekerjaannya,” pungkas Abidin Fikri. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x