Buruh Jawa Barat Perjuangkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023 Sebesar 24 Persen

- 21 September 2022, 15:52 WIB
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta dan buruh Jawa Barat perjuangkan kenaikan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 24 persen
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta dan buruh Jawa Barat perjuangkan kenaikan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 24 persen /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Buruh di Jawa Barat menjerit dengan kondisi perekonomian yang dirasakan semakinm sulit. Mereka menggelar aksi demo di depan gedung sate Jl Dopenegoro Banung. Dalam aksi tersebut, para buruh meminta gubernur Ridwan Kamil menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 24 persen.  

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, M Sidarta mengatakan, kenaikan upah minimum tahun 2023 dan tuntutan pembatalan kenaikan BBM karena kenaikan harga BBM saat ini sangat memicu kenaikan harga barang dan jasa menjadi sangat melambung tinggi. Menurutnya, semua kenaikan harga-harga yang terjadi saat ini sangat menyulitkan Kaum Buruh.

"Dimana sejak 2 tahun terakhir ini, upah buruh belum naik, tapi harga BBM sudah naik. Padahal paska pandemi ini, perekonomian belum pulih. Masih melandai dan baru mau bangkit sudah dihantam lagi kenaikan harga BBM, pasti buruh, ojek online dan seluruh masyarakat menjerit," ungkap Sidarta di sela-sela aksi untuk rasa batalkan kenaikan harga BBM dan tuntutan upah minimum tahun 2023 naik menjadi 24 persen, di Gedung Sate Bandung, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Buruh dan Driver Ojol Demo di Gedung Sate Tolak Kenaikan Harga BBM

Ia menjelaskan dalam aksi ini, selain meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan harga BBM, pihaknya juga meminta adanya kenaikan atau penyesuaian upah Tahun 2023 itu sekitar 24 persen.

"Kenaikan upah 24 persen itu sudah sesuai dengan kondisi inflasi yang sekarang berada di atas 5 persen," ungkapnya.

Permintaah tersebut, lanjut Sidarta Cukup Beralasan, karena kenaikan harga bahan-bahan pokok akibat kenaikan harga BBM sudah hampir 40%. Dengan begitu, Sidarta menegaskan, pihaknya menuntut tahun ini ada kenaikan upah sebesar 24 persen.

"sebentar lagi atau kira-kira dua bulan lagi ini akan ada pertemuan penentuan upah tahun 2023. Di mana 2 tahun UMK Jawa Barat Kabupaten tidak naik sama kali. Sekarang ini harga bahan pokok, barang dan jasa sudah naik dengan tingkat kenaikan yang tinggi sekali. Maka kita minta adanya kenaikan upah tahun 2023 itu sebesar 24%," pungkasnya.****

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x