Buruh Bingung Buruh Resah, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Apa Keuntungannya Bagi Buruh 

- 17 Februari 2022, 20:00 WIB
Aksi buruh saat menolak UMP 2022  Jawa Barat  beberapa waktu lalu. Buru saat ini kembali dibingungkan dengan terbitnya  Permenaker Nomor  2 Tahun 2022 tentang pecairan jaminan hari tua.
Aksi buruh saat menolak UMP 2022 Jawa Barat beberapa waktu lalu. Buru saat ini kembali dibingungkan dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pecairan jaminan hari tua. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pasca ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 oleh Kementerian  Ketenagakerjaan RI terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, buruh di Kabupaten Bandung merasa resah. JHT baru dapat dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun disatu sisi  sangat merugikan kaum buruh dan disisi lain menguntungkan pemerintah karena uang buruh mengendap di bank pemerintah.

Hal tersebut disampaikan  Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bandung Rochman, bahwa kondisi saat ini dikalangan buruh mempertanyakan tentang pemberlakukan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.  Karena buruh merasa bingung terkait dengan aturan baru pencairan JHT BPJS yang baru dapat dicaikan setelah buruh berusia 56 tahun.

"Kita akan turun aksi untuk menyampaikan aspirasi para buruh ke pihak eksekutif atau pemerintah. Minimal aksi itu ke Pemerintah Provinsi Jabar untuk mengeluarkan rekomendasi pencabutan Permenaker tersebut. Saat ini, kita sedang melakukan konsolidasi dengan sesama serikat pekerja," kata Rochman kepada Portal Bandung Timur di Majalaya, Kamis sore.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Penuhi Kebutuhan Pangan Satwa Kebun Binatang

Rochman menuturkan, terjadinya gejolak di kalangan para buruh itu, tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena saat ini masih pandemi Covid-19.

"Sementara yang menjadi aset pekerja itu kan JHT. Dengan adanya Permenaker No 2 tahun 2022 bikin menyengsarakan para pekerja," ucapnya.

Ia mengatakan dari dana JHT itu bisa digunakan untuk modal usaha dan minimal mempertahankan ekonomi para pekerja.

"Sekarang harus menunggu sampai usia 56 tahun. Terjadinya PHK di kalangan para pekerja itu, tidak selalu terjadi disaat para pekerja itu sampai usia 55 tahun. Usia 30 tahun, 40 tahun bisa di PHK," tandasnya.

Baca Juga: Kusworo Wibowo Ingatkan Pelaksanaan Inmendagri 10 Tahun 2022

Sementara, kata dia, aset JHT yang seharusnya bisa digunakan untuk modal usaha setelah PHK, kemudian ditangguhkan dan harus menunggu sampai usia 56 tahun. "Ini merugikan pekerja," ucapnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah