PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi D H. Cecep Suhendar turut angkat bicara terkait Permenaker No 2 tahun 2022, yang saat ini menjadi perhatian kalangan para pekerja di Kabupaten Bandung.
"Permenaker No 2 tahun 2022, meski merevisi Permenaker 19 tahun 2015, tetap harus dilakukan uji publik terutama kepada kalangan buruh/karyawan," kata Cecep Suhendar kepda Portal Bandung Timur di Rancaekek.
Terlebih pada pasal 2 huruf a, dijelaskannya, bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan saat karyawan mencapai usia 56. Tentu ada pihak-pihak yang tidak sepakat karena dianggap terlalu kelamaan.
"Padahal JHT adalah uang karyawan/buruh yang disetor tiap bulan dan diharapkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan mereka," kata Cecep Suhendar.
Baca Juga: Cara Gampang Menghapal Al Quran Agar Tidak Mudah Lupa
Dikatakannya, meski JHT beberapa poin sangat melindungi para karyawan/buruh terutama yang kena PHK, meninggal dunia dan cacat permanen.
"Tapi tetap baiknya harus ada sosialisasi yang akurat, serta diberi ruang untuk publik menaggapinya," tandasnya.
Cecep Suhendar mengungkapkan, pemerintah/Kemenaker harus menjelaskan ke semua lapisan masyarakat, intansi/lembaga pemerintahan kaitan perubahan regulasi mengenai JHT.
"Harus mampu menjawab isu di masyarakat bahwa dana JHT ketenagakerjaan yang terkumpul dipake investasi atau usaha lainya. Sehinnga sangat sulit untuk dicaikan pada saatnya," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kota Bandung, Sabtu 462 Kasus pada Minggu 745 Kasus Tertinggi di Antapani