Serikat Pekerja Sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 Melengkapi Penderitaan Para Buruh

- 13 Februari 2022, 11:22 WIB
Para Buruh
Para Buruh /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tingkat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh masih cukup tinggi. Menurutnya, tidak semua korban PHK mendapatkan hak pesangon.

Selain buruh tidak mendapat hak pesangon, kata Roy Jinto, buruh di Indonesia masih dihadapkan oleh sejumlah persoalan seperti UU Cipta Kerja, telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK, belum lagi tahun ini yang upah buruh tidak naik.

"Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh dan semakin melengkapi penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh," tegas Roy Jinto melalui keterangan pers yang diterima Portal Bandung Timur, Minggu, 13 Februari 2022.

Roy Jinto menyatakan, pihaknya menyatakan menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan,"ucapnya.

Lebih lanjut Roy Jinto menjelaskan, kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan batasan usia 56 tahun, dinilai merugikan para buruh. Pasalnya, Dana JHT sangat dibutuhkan oleh para buruh yang terkena Pemutusn Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, untuk penghidupan selanjutnya.

Roy Jinto Ferianto mengatakan, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan. Padahal Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh dan merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya untuk mengambil uang tabungan JHT, harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri. Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT)," pungkas Roy Jinto.(syiffa ryanti)

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah