Buruh Tolak Batasan Usia 56 Tahun Pencairan Jaminan Hari Tua

- 13 Februari 2022, 10:16 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mensyaratkan batasan usia 56 tahun, dinilai merugikan para buruh. Pasalnya, Dana JHT sangat dibutuhkan oleh para buruh yang terkena Pemutusn Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri, untuk penghidupan selanjutnya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, walaupun pekerja/buruh terkena PHK maupun mengundurkan diri atas kemauan sendiri, tetap harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan. Padahal Jaminan Hari Tua merupakan hak buruh dan merupakan tabungan hari tua yang iurannya dipotong dari upah buruh dan disetorkan ke B.P Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola dana buruh.

"Perubahan Permenaker 19/2015 menjadi Permenaker 2/2022, telah membuat buruh dalam posisi yang sangat dirugikan hanya untuk mengambil uang tabungan JHT, harus menunggu usia 56 tahun, dimana buruh yang terkena PHK dan Mengundurkan diri tentu saja sangat membutuhkan uang untuk melanjutkan kehidupannya pasca di PHK dan Mengundurkan diri. Selama ini yang menjadi sumber dana buruh untuk melanjutkan hidup setelah di PHK adalah uang Jaminan Hari Tua (JHT)," jelas Roy Jinto melalui keterangan pers yang diterima Portal Bandung Timur, Minggu, 13 Februari 2022.

Roy Jinto menjelaskan, dalam kondisi pandemi sekarang PHK masih cukup tinggi. Menurutnya, tidak semua PHK mendapatkan pesangon apabila UU Cipta Kerja telah mengurangi uang pesangon yang diterima buruh apabila terjadi PHK, tahun ini yang upah buruh tidak naik, ditambah lagi aturan Permenaker 2 Tahun 2022 sangat merugikan buruh.

"Lengkap sudah penderitaan kaum buruh, sejarah kelam buat kaum buruh kebijakan pemerintah tidak ada yang berpihak kepada kaum buruh semua aturan yang diterbitkan pemerintah sangat merugikan kaum buruh,"imbuhnya.

Karena itu, lanjut Roy Jinto, FSP TSK SPSI menyatakan menolak Permenaker no 2 Tahun 2022 dan mendesak Menteri Ketanagakerjaan untuk segera mencabut aturan tersebut.

"Kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi unjuk rasa yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun dikantor Menteri Ketanagakerjaan,"pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketanagakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Jaminan Hari Tua. Dalam Permenaker tersebut, diatur tata cara Pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) harus menunggu usia 56 Tahun. Permenaker 2 Tahun 2022 itu berlaku efektif mulai tanggal 2 Mei 2022.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah