Lagi, Buruh Tolak Permenaker, Yana Mulyana Siap Sampaikan Aspirasi

- 8 Maret 2022, 08:30 WIB
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana / Foto: Humas Pemkot Bandung
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana / Foto: Humas Pemkot Bandung /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Forkom SP/SB) Kota Bandung mendatangi Balai Kota Bandung, Jl, Wastukencana Kota Bandung. Dalam Kesempatan itu, Forkom SP/SB Kota Bandung kembali menyatakan keberatan mereka terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 mengenai tata cara dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku dirinya akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Permenaker itu. Apalagi, kata Yana, sejumlah buruh merasa keberatan dengan hal tersebut.

"Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat," ucap Yana, Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Bulan Maret, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Via Online

Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.

"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua SBSI 92, Hermawan mengatakan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.

"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucapya.

Baca Juga: Tak Lagi Bergabung dengan Persikabo, Ciro Alves Sampaikan Salam Perpisahan 

Hermawan berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah