PORTAL BANDUNG TIMUR - Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan masih akan disalurkan melalui Bank Himbara, BSI dan PT Pos Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan baru menerima data 5 juta orang lebih calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Tahun 2022 ini penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan, juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait BSU Ketenagakerjaan.
Hal tersebut ditegaskan Menaker Ida Fauziyah, saat dilakukan serah terima data sekaligus dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022. Perjanjian dilakukan antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Pelaku Penusukan Purnawirawan di Lembang, Ternyata Pembohong
Kemenaker menurut Ida Fauziyah dalam meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini akan menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Dishub Kota Bandung dan Koperasi Angkutan Sepakati Penyesuaian Tarif Angkutan Umum
Dikatakan Ida Fauziyah, Kemenaker hingga saat ini baru menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal dan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan terkait data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.