Kenapa Pekerja atau Buruh Tidak Mendapatkan BSU, Mungkin Karena Ini

- 17 September 2022, 06:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers pada acara jumpa pers Preside Joko Widodo terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan buruh, Jumat 16 September 2022 di  Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers pada acara jumpa pers Preside Joko Widodo terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dan buruh, Jumat 16 September 2022 di Jakarta. /Foto : Sekretariat Kabinet/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pekerja dan buruh sebanyak 5.099.915 lolos seleksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Tahap pertama penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah disalurkan kepada 4.112.052 pekerja dan buruh peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers bersama Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Merdeka, Jakarta. Bahwa Pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat serta telah lolos verifikasi maupun validasi.

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. “Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Sehari, Tiga Kali Rangkaian Gempa Terjadi

Dikatakannya Menaker Ida Fauziyah, bahwa pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. “Data awal pekerja dengan upah Rp3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja),” ujar Ida Fauziyah.

Namun menurut Ida Fauziyah,  setelah Kemnaker melakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. “Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp600.000 yang dibayar sekaligus,” tambah Ida Fauziyah.

Sesuai ketentuan menurut Menaker Ida Fauziyah, penerima BSU adalah  Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kemudian,  penerima BSU adalah peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan MAH Jadi Hacker Bjorka

Persyaratan lainnya penerima BSU adalah,  pekerja atau buruh yang mendapatkan gaji atau upah sebanyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh penerima BSU adalah yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah,  pekerja yang mendapatkan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa memperoleh BSU. Dengan ketentuan besaran gaji yang diterimanya masih senilai dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah