Data 1.5 Juta Orang Pekerja Calon Penerima BSU 2021 Sudah Dikirimkan

- 9 Agustus 2021, 05:45 WIB
Petugas Pos tengah melakukan perekaman penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.5 juta tenaga kerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah di Jawa Barat telah diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja.
Petugas Pos tengah melakukan perekaman penerima bantuan sosial. Sebanyak 1.5 juta tenaga kerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah di Jawa Barat telah diajukan ke Kementerian Tenaga Kerja. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tenaga kerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 di Jawa Barat tercatat sebanyak 1.5 juta orang. Ditargetkan akhir bulan Agustus 2021 Bantuan Subsidi Upah  sebesar Rp1 juta untuk dua bulan sudah dapat diterima tenaga kerja.

Sebagaimana disampaikan Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah Jawa Barat Dodo Suharto sela kegiatan vaksinasi massal BP Jamsostek di SMAN 8, Jalan Selontongan, Kota Bandung, Minggu 8 Agustus 2021. Bahwa pihaknya sudah menyerahkan data tenaga kerja calon penerima BSU ke pemerintah.

“Untuk data tenaga kerja dari Jawa Barat ini yang memenuhi kriteria sudah kami kirimkan ke Kemenaker. Berdasarkan data yang tercatat sebanyak 1.5 juta tenaga kerja,” jelas Dodo Suharto.

Baca Juga: Pekan Depan Pemberian Booster Untuk Nakes di Kota Tasikmalaya

Dikatakan Dodo Suharto, sebagaimana kriteria atau syarat yang yelah ditetapkan Kemenaker, calon penerima BSU adalah tenaga kerja dengan maksimal Rp3.5 juta atau sesuai UMK. Selain itu, yang masuk daftar adalah tenaga kerja yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

Menurut Dodo Suharto. BSU yang akan diterima oleh tenaga kerja untuk 2 bulan langusng, bulan Juli dan Agustus sebesar Rp1juta atau Rp500.000 per bulan. “jumlah total seluruh BSU di Jawa Barat sebesar Rp1.5 triliun dengan harapan akan mampu membantu perekonomian masyarakat, khususnya tenaga pekerja dengan upah menengah ke bawah,” ujar Dodo Suharto.

Hal senada disampaikan Direktur Keuangan BP Jamsostek Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan bahwa bantuan pemerintah untuk tenaga merupakan tahun ke dua. Pemberian bantuan diharapkan meringankan beban pekerja terdampak PPKM.

"Data sudah kami berikan kepada kementerian tenaga kerja, tinggal kita tunggu. Untuk kriteria berbeda dari sebelumnya, jadi sekarang bagi pekerja yang berada di daerah PPKM level 3 dan 4, kemudian industrinya sudah ditentukan, yaitu industri yang terdampak langsung. Juga kriteria besaran upah beda sekarang Rp3,5 juta," jelas Asep Rahmat Suwandha. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah