Tahun Ini Tidak Semua Pekerja Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Skema BSU Tahun 2021

- 4 Agustus 2021, 21:46 WIB
Pekerja salah satu perusahan di Kota Bandung saat melakukan aksi menuntut hak beberapa waktu lalu. Salah satu skema  aksi bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 tidak semua sektor menerima.
Pekerja salah satu perusahan di Kota Bandung saat melakukan aksi menuntut hak beberapa waktu lalu. Salah satu skema aksi bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 tidak semua sektor menerima. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dengan tahun 2020 bagi pekerja terdapat perbedaan. Ada tiga skema perubahan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan pada BSU 2021.

“Terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Skema pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. “Pada BSU tahun (2021) ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, sedangkan tahun lalu (2020), batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Varian Delta Muncul, 11 Juta Warga China Jalani Test dan Isolasi

Pada tahun ini,penerima BSU ditentukan aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.Sementara tahun lalu tidak ada batasan wilayah.

Untuk tahun ini,menurut Menaker Ida Fauziyah yang diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. ”Sementara tahun lalu tidak membatasi sektor,” tambah Menaker Ida Fauziyah.

Untuk skema kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta. ”Nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu. Dimana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Kirim Surat ke Lembaga Minta dan Instansi Keringanan

Sementara skema ketiga menurut Menaker Ida Fauziya adalah skema penyaluran. Khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

“Tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.Untuk skema penyaluran tahun ini secara khusus disalurkan melalui empat Bank HIMBARA,” pungkas Menaker Ida Fauziyah, yang berharap penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah