Polri Bentuk Tim Khusus Usut Peredaran Obat Sirup Diduga Sebabkan Gangguan Ginjal Akut

- 24 Oktober 2022, 18:37 WIB
Kepala Divisi Humas  Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadir Effendy. Polri membentuk tim gabungan khusus untuk melakukan pengusutan peredaran obat penyebab kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI).

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, terkait dengan  permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadir Effendy.

“Tentunya Polri akan segera membentuk tim untuk melakukan mengusut peredaran obat yang telah mengakibatkan ratusan anak mengalami gangguan ginjal akut,” ujar Dedi Prasetyo, dalam keterangannya di Mabes Polri,  di Jakarta Selatan, Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Di Internal PKS, Nama Kang Aher Menguat Sebagai Bakal Calon Wapres Pendamping Anies Baswedan

Dikatakan Dedi Prasetyo, tim gabungan Polri akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam mengusut dugaan tindak pidana itu. “Polri segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,” ujar Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Sementara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dirttipidnarkoba Bareskrim) Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, Dittipidnarkoba dan jajaran telah melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah. “Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan Badan POM RI,” kata Krisno H Siregar.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perintah kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membuka daftar obat terkait kasus gangguan ginjal akut misterius atau acute kidney injury (AKI). 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Kepada Warga Palembang, Ada Apa?

Obat-obatan yang digunakan pasien hasil penelusuran terhadap 156 orang pasien kini tengah diteliti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

Berdasarkan laporan tersebut ke Presiden Jokowi menurut Budi Gunadi Sadikin memberikan arahan agar list obat dipublikasikan. "Pak Presiden bilang, 'Pak Menkes dibuka saja biar tenang masyarakat. Dan kita lakukan transparansi ke publik," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah