Dirtipidter Bareskrim Polri, Tidak Masalah Bareskrim dan Badan POM Tetapkan Tersangka Berbeda Kasus GGAPA

- 20 November 2022, 05:34 WIB
Ilustrasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). Bareskrim Polri dan Badan POM masing-masing telah menetapkan dua korporasi farmasi.
Ilustrasi Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). Bareskrim Polri dan Badan POM masing-masing telah menetapkan dua korporasi farmasi. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus Gangguan  Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak hingga mengakibatkan kematian. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga  menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka penyebab (GGAPA).

“Nggak ada masalah. Jadi Badan POM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, Badan POM memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,”  terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 20 November 2022. 

Baca Juga: Gempa Bumi di Pangandaran, Paling Dirasakan Warga di Selatan Kabupaten Garut dan Hingga ke Kota Bandung

Hal tersebut disampaikan  Pipit Rismanto terkait telah ditetapkannya korporasi  PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma oleh Bareskrim Polri. Sementara Badan POM menetapkan  PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka dugaan penyebab GGAPA pada anak yang menyebabkan kematian.

Ditegaskan Pipit Rismanto, terkait adanya perbedaan penetapan tersangka dalam kasus dugaan GGAPA  tidak ada permasalahan karena Badan POM juga memiliki kewenangan. Dalam hal penetapan tersangka antara Bareskrim Polri dengan Badan POM telah saling berkoordinasi karena masing-masing memiliki kewenangannya.

“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu, sementara Badan POM dari produk dan bahannya,” pungkas Pipit Rismanto. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x