PORTAL BANDUNG TIMUR - Bareskim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak hingga mengakibatkan kematian. Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka penyebab (GGAPA).
“Nggak ada masalah. Jadi Badan POM itu memang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum, penyidikan, Badan POM memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada terkait dengan produsen-produsen. Karena kan memang tugas mereka melakukan pengawasan. Tapi bertindak juga dia Penyidik PNS-nya,” terang Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Minggu 20 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Pipit Rismanto terkait telah ditetapkannya korporasi PT AFI Farma selaku produsen obat sirop dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma oleh Bareskrim Polri. Sementara Badan POM menetapkan PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri sebagai tersangka dugaan penyebab GGAPA pada anak yang menyebabkan kematian.
Ditegaskan Pipit Rismanto, terkait adanya perbedaan penetapan tersangka dalam kasus dugaan GGAPA tidak ada permasalahan karena Badan POM juga memiliki kewenangan. Dalam hal penetapan tersangka antara Bareskrim Polri dengan Badan POM telah saling berkoordinasi karena masing-masing memiliki kewenangannya.
“Bedanya kami dari kepolisian itu menetapkan siapa yang bertanggungjawab itu dari pasien dulu. Ada pasien meninggal, keluarga pasien meninggal, kan kita dalami dulu, sementara Badan POM dari produk dan bahannya,” pungkas Pipit Rismanto. (heriyanto)***