Satu Kontainer Rokok Filter Gunakan Cukai Rokok Kretek Diamankan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri

- 27 Januari 2024, 00:15 WIB
Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo  saat memeberikan keterangan pers terkait pengungkapan ratusan ball rokok filter dengan cukai pita palsu.
Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo saat memeberikan keterangan pers terkait pengungkapan ratusan ball rokok filter dengan cukai pita palsu. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamankan ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu. Rokok dengan merek Arrow dalam satu kontainer atau peti kemas dimanakan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Komandan KP Pelikan-5008, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kompol Rieska Ardi Wibowo dalam keterangan persnya mengatakan bahwa Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah mengamankan ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu. “Kontainer berisi ratusan ball rokok dengan pita cukai palsu diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan di amankan oleh pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 16.20 WITA,” kata Kompol Rieska Ardi Wibowo sebagaimana dikutip dari situs resmi Divisi Humas Polri, Jumat 26 Januari 2024.

Kompol Rieska Ardi Wibowo mengatakan, tim dari subdit Intelair dan Subdit Gakkum Baharkam Polri berhasil mengungkap adanya upaya penyelundupan rokok merek Arrow yang di selundupkan melalui kontainer di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” kata Kompol Rieska Ardi Wibowo.

Baca Juga: Mahfud MD, Ada Transaksi Janggal Hampir Rp300 Triliun di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai

Menurut, Kompol Rieska Ardi Wibowo,  penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” pungkas Kompol Rieska Ardi Wibowo.

Sementara di lapangan, petugas memperlihatkan ratusan ball rokok dengan kemasan berwarna coklat tersebut diduga berisi rokok merek Arrow. Diperlihatkan salah satu ball yang dibuka rokok tersebut merupakan rokok filter dengan isi 20 batang namun menggunakan pita cukai 12 batang dan merupakan cukai dari rokok kretek.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x