PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Garut, bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya, sita puluhan ribu batang rokok tanpa cukai. Pada pedagang dipelosok umumnya tidak mengetahui rokok yang diperdagangkan merupakan rokok ilegal tanpa dikenai cukai rokok.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Satpol PP Garut, Bambang Riswandi, di Kantor Satpol PP Garut kepada wartawan Kamis 16 Desember 2021 mengatakan adanya informasi mengenai maraknya perdagang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut. “Terhadap informasi tersebut kami bersama tim Satpol PP Jawa Barat melakukan pendampingan terhadap operasi yang dilakukan petugas Bea Cukai Tasikmalaya,” terang Bambang Riswandi.
Saat melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Garut Kota dan Cikajang petugas mendapatkan sejumlah warung menjual rokok tanpa cukai dari berbagai merek. “Rokok-koko ilegal tersebut kurang begitu umum, seperti Das Mild, Lea Mild, Lois, Lois Putih, Lois Bold, CengkehBaru, Cengkeh Hitam, Gx Bold, Flash Bold, Guci Black, dan merek lainnya,” ujar Bambang Riswandi.
Baca Juga: Target 250 Ribu Anak usia 6 hingga 11 Tahun di Vaksinasi Covid-19
Dalam operasi yang digelar, menurut Bambang Riswandi, kegiatan berlangsung lancar di sita lebih dari 25 ribu barang rokok. Operasi dijalankan bersamaan dengan sosialisasi pada para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal tanpa cukai rokok.
Menurut Bambang Riswandi, pemilik toko ataupun warung yang dirazia umumnya tidak tahu tentang rokok yang mereka jual. “Umumnya mereka menjual karena harga murah dan dikatakan rokok produk baru sedang promo, penjual benar-benar tidak mengerti kalau tindakan menjual rokok ilegal adalah perbuatan melawan undang-undang," pungkas Bambang Riswandi. (heriyanto)***