Jutaan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan Disejumlah Wilayah  Tanah Air

- 6 Maret 2021, 09:00 WIB
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai di sejumlah wilayah Indonesia.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai di sejumlah wilayah Indonesia. /foto dokumentasi bea cukai/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam sebulan Kantor Bea Cukai di berbagai daerah kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sejumlah total jutaan batang rokok melalui kegiatan operasi pasar. Hal ini dilakukan Bea Cukai secara kontinu dalam rangka pengawasan dan upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Hal-hal yang menjadi atensi pengawasan kita adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas pakai, dilekati pita cukai yang bukan haknya, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” terang Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana, Jumat  5 Maret 2021.

Dikatakan Hatta Wardhana, sepanjang bulan Januari dan Februari 2021 Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 456 kali dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp554.010.790. Adapun jumlah batang rokok yang berhasil ditindak mencapai 1.082.454 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merek dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Giliran Kapolsek dan Danramil Cileunyi Jalani Vaksinasi

Diungkapkan Hatta Wardhana, salah satu penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung dengan memanfaatkan inovasi mobil X-Ray dari Kantor Pusat, Juga peran kerjasama Jasa Ekspedisi di Wilayah Bandung Raya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang berhasil menindak sebanyak 635.866 batang rokok ilegal.

Sementara giat operasi pasar oleh Kanwil Bea Cukai Sumbagtim menurut Hatta Wardhana, telah berhasil melakukan penindakan terhadap 660.760 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang yang diamankan tersebut sebesar Rp314,3 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp343,3 juta.

Dari provinsi Aceh, menurut Hatta Wardhana, Bea Cukai Meulaboh melakukan operasi pasar di daerah Nagan Raya selama sepekan diakhir bulan Februari 2021. Kegiatan pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan pada toko dan mendalami informasi terkait peredaran rokok ilegal yang didapat dari masyarakat.

Baca Juga: Setelah Uji Whole Genom Sequencing, Kedua PMI Asal Kabupaten Karawang Negatif B117

Selain itu, kata Hatta Wardhana, dilakukan juga sosialisasi terhadap para pedagang yang menjual rokok agar memahami pentingnya kesadaran hukum dan agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran rokok ilegal.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah