ASYIIIK, Sehari Jelang Pencoblosan Tunjangan Kinerja Bawaslu Naik, Ini Besarannya

- 13 Februari 2024, 23:49 WIB
Salinan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 tentang kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu..
Salinan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024 tentang kenaikan tunjangan kinerja Bawaslu.. /Tangkapanlayar peraturan.bpk.go.id/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Sehari menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 Rabu 14 Februari 2024 Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinaikan Presiden Joko Widodo. Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan jabatan, semakin tinggi jabatan semakin besar Tunjangan Kinerja.

Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024. "Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," demikian bunyi Perpres terkait kenaikan Tunjangan Kinerja Bawaslu.

Sementara dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan; Pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Juga: Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Tertibkan Seluruh APK

Dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan; Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Tunjangan Kinerja Bawaslu berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024;

  1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah