KPU Bebagai Daerah Musnahkan Surat Suara Rusak, Total 1,4 Juta Lembar

- 14 Februari 2024, 07:34 WIB
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin bersama unsur forkopimda dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Panwaslih, memusnahkan 1.775 surat suara rusak dan sisa di halaman Gedung ITLC Banda Aceh, Selasa, 13 Februari 2024.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin bersama unsur forkopimda dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) serta Panwaslih, memusnahkan 1.775 surat suara rusak dan sisa di halaman Gedung ITLC Banda Aceh, Selasa, 13 Februari 2024. /Pemko Banda Aceh/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komisi Pemilihan Umum di berbagai daerah di Indonesia memusnahkan surat suara rusak serta surat dan suara lebih, sebelum dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 14 Februari 2024. Seperti diketahui, KPU telah mencetak surat suara sebanyak 1,2 miliar lembar. Dari jumlah tersebut 0,12 persen diantaranya dinyatakan rusak, sehingga total surat suara rusak mencapai 1,44 juta lembar.

Di Jawa Barat, Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan setelah semua kebutuhan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpenuhi.

"Secara aturan stok surat suara adalah jumlah DPT ditambah dua persen per TPS, sehingga pembakaran dilakukan setelah dipastikan semua kebutuhan terdistribusi,"kata Ummi, dilansir Antara, Rabu, 14 Februari 2024.

Di Jawa Barat, lanjut dia, pemusnahan disaksikan langsung olehnya dengan Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin bersama jajaran Forkopimda Jabar.

"Tidak ada yang tercoblos, hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek," paparnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan ribuan surat suara rusak maupun sisa pada Pemilu 2024. "Total surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 29.221 lembar," kata Ketua KPU Lombok Timur, M.Junaidi.

Ia menjelaskan, rincian surat suara yang dimusnahkan itu di antaranya surat suara calon presiden dan wakil presiden sebanyak 1378 lembar, surat suara DPR RI sebanyak 1044 lembar, surat suara DPD sebanyak 326 lembar.

Selain itu, lanjut dia, surat suara DPRD Provinsi dapil 3 sebanyak 2917 lembar, surat suara DPRD Provinsi dapil 4 sebanyak 5493 lembar. Kemudian surat suara DPRD kabupaten dapil 1 sebanyak 4851 lembar, DPRD kabupaten dapil 2 sebanyak 4776 lembar, DPRD kabupaten dapil 3 sebanyak 348 lembar, DPRD kabupaten dapil 4 sebanyak 7048 lembar, DPRD kabupaten dapil 5 sebanyak 591 lembar.

"Sehingga total surat suara yang rusak maupun sisa yang dimusnahkan ini sebanyak 29.221 lembar," katanya.

Sedangkan di Banjarmasin KPU setempat, memusnahkan 7.099 surat suara Pemilu 2024 yang rusak sebelum pemungutan suara. Ketua KPU Banjarmasin Rusnailah mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yakni satu hari sebelum pencoblosan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak menyalahgunakan surat suara yang rusak ataupun yang sisa,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Andriansyah Andrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah