Lebaran 2024, 159.557 Narapidana Dapat Potongan Masa Hukuman

- 11 April 2024, 09:00 WIB
Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi Idul Fitri
Napi Lapas Khusus Gunung Sindur Terima Remisi Idul Fitri /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 159.557 orang Warga Binaan yang tengah menjalani masa hukuman, mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) di momen Idul Fitri 1445H/ 2024 M. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri tersebut sebagai wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan.

Dijelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sedangkan untuk anak binaan mendapatkan PMP Khusus tercatat sebanyak sebanyak 1.214 orang dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Adapun tiga terbanyak jumlah anak penerima PMP Khusus Idul Fitri berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam keterangannya belum lama ini.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan. Ia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," tuturnya.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x