Tersangka M Menyanggupi Mencetak Uang Palsu Karena Dijanjikan mendapatkan Bagian Seperempatnya

- 22 Juni 2024, 09:13 WIB
Uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diperlihatkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya Jumat 21 Juni 2024 sore.
Uang palsu sebanyak Rp22 miliar yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya diperlihatkan dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya Jumat 21 Juni 2024 sore. /Tangkapanlayar Instagram @poldametrojaya/

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Instagram @poldametrojaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah