Merasa di Ancam dan di Peras, Ria Ricis Mengadu ke Polda Metro Jaya

- 11 Juni 2024, 05:23 WIB
Ria Ricis
Ria Ricis /

PORTAL BANDUNG TIMUR – YouTubers Ria Ricis mendatangi Mapolda Metro Jaya Senin 10 Juni 2024 karena telah mendapat ancaman. Selebriti bernama asli Ria Yunita diancam akan disebarkan foto dan video dirinya bila tidak memberikan uang sebesar Rp300 juta.

"Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya. Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen, bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya," terang Ria Ricis kepada awak media yang sudah menunggunya usai dimintai keterangan tim penyidik.

Disampaian Ria Ricis, kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya pada Senin 10 Juni 2024 siang  untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Jumat 7 Juni 2024 baru lalu. Dirinya melaporkan soal dugaan pengancaman yang dianggapnya telah merugikan dirinya dan orang-orang yang ada di sekitarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kendaraan Hasil Kejahatan di Gudbalkir Pusziad Budaran Sidoarjo

Tanpa mau menjelaskan lebih jauh soal bentuk pengancaman yang dialaminya, Ria Ricis hanya mengatakan bahwa ancaman didapatkannya dalam lima hari terakhir. "Selama 5 hari terakhir, mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu, selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja, karena bukti dan lain-lain sudah saya serahkan juga," ujar Ria Ricis.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pemanggilan YouTubers Ria Ricis ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporannya pada Jumat 7 Juni 2024 lalu. "Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," terang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, sebagaimana dikutip dari media resmi Polda Metro Jaya PMJNews.

Baca Juga: Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Dua Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Dikatakan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam laporannya Ria Yunita alias Ria Ricis mengaku diminta untuk menstransfer uang sebesar Rp300 juta. Jika permintaan tidak dipenuhi maka foto maupun videonya tersebar.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jacky," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seraya menambahkan kalau kasus tersebut kini tengah didalami penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah