Merah Putih Kembali Dapat Berkibar di Event Olahraga Internasional

- 18 Januari 2022, 07:22 WIB
Pebulutangkis andalan Indonesia Anthoni Ginting saat mencium bendera pusaka Merah Putih. Mulai Februari 2022 bendera Merah Putih kembali dapat di kibarkan di event-event olahraga tingkat internasional.
Pebulutangkis andalan Indonesia Anthoni Ginting saat mencium bendera pusaka Merah Putih. Mulai Februari 2022 bendera Merah Putih kembali dapat di kibarkan di event-event olahraga tingkat internasional. /Foto : Instagram Anthony Ginting/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Badan dunia anti doping mencabut sanksi pelarangan pengibaran bendera Indonesia pada event-event internasional. Mulai Februari 2022 bendera merah putih dapat di kibarkan dalam setiap event internasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali  usai menerima Tim Satuan Tugas (Satgas) percapatan dan investigasi sanksi WADA Raja Sapta Oktohari bersama pengurus Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin 17 Januari 2022 siang. 

“Tadi sudah dilaporkan,  saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping),” ujar Menpora Zainudin Amali. 

Dikatakan Zainudin Amali,  sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya dimana harusnya sanksi sampai Oktober 2022 atau selama satu tahun namun lebih cepat diselesaikan. Larangan pengibaran Merah Putih hanya sampai empat bulan saja.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli di SMAN 22 Bandung, Disdik Jabar Masih Tunggu Hasil Gelar Perkara Tim Saber Pungli

“Karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA dan Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA. Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu bisa awal Februari sudah bisa berkibar,” ujar Zainudin Amali.

Selain itu, menurut Zainudin Amali ada upaya dari pemerintah untuk menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang professional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR 

“Itu dipandang oleh WADA, kita ada progress yang sangat positif, ada kemauan kita untuk kita bisa dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal yang teknis dari sampaikan ada tiga kan komunikasi dan teknis (sampel) itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi,” jelasnya. 

Baca Juga: Baca Sayiddul Istigfar dan Yakinlah Kepada Allah SWT, Rezeki Akan Mengalir Bahkan Dari Arah yang Tak Terduga

Menurut Zainudin Amali, pada tanggal 7 Oktober 2021 Indonesia mendapat surat sanksi dari WADA terkait ketidakpatuhan terhadap dopping. Setelah mendapat surat tersebut, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah