PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan, penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 harus mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri.
Sebagaimana diputuskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Begini Nasib Akun Sosial Media dan Toko Online Milik Donald Trump
Aturan yang juga memuat panduan lengkap pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan baik oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Baca Juga: Wisma Makara UI dan GH-PJS UI Tampung Pasien Covid-19, Tapi
Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan. Ini syaratnya;