Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Sekolah Diingatkan Tidak Memaksakan  

- 5 Januari 2021, 19:50 WIB
ORANG tua dan anak-anak berharap segera kembali ke sekolah tapi karena kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung masih tinggi kegiatan belajar tatap muka belum dipastikan kapan akan dilaksanakan.***      
ORANG tua dan anak-anak berharap segera kembali ke sekolah tapi karena kasus COVID-19 di Kabupaten Bandung masih tinggi kegiatan belajar tatap muka belum dipastikan kapan akan dilaksanakan.***     /Portal Bandung Timur/Heriyanto Retno/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dimasa pandemi Covid-19 pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh dalam menentukan kebijakan serta izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Pimpinan dan pengelola sekolah harus bersikap penuh kehati-hatian, tidak memaksakan dan mengutamakan kesehatan warga satuan pendidikan dalam memutuskan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.M.Pd., dalam hal memutuskan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pihaknya merujuk pada Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 dan surat edaran lainnya. 

Baca Juga: Tidak Ada Kiriman, Pedagang Tahu Tempe di Cianjur Masih Belum Berjualan

“Pemerintah daerah juga sebelumnya sudah mengeluarkan  Surat Edaran nomor 423.5/3819-Disdik tentang Pelaksanaan Pembelajaran pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung.Jadi dalam hal ini pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan,” ujar Juhana kepada Portal Bandung Timur, Selasa 5 Januari 2021.

Dikatakan Juhana, sehubungan dengan hal dimaksud, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung menyampaikan sejumlah hal yang harus dipahami oleh satuan penyelenggara pendidikan. 

"Kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pembelajaran satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung," jelas Juhana.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Sekolah Diingatkan Tidak Memaksakan  

Disampaikan Juhana, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 bersifat sukarela (tidak wajib).

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah