Kata Mendikbud Nadiem Makarim, Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif

- 26 Februari 2021, 14:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim. /dokumen kpc-pen/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021 diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

“Hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi.

Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” papar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat mensosialisasikan kebijakan BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021, yang dilakukan secara darin di Jakarta.

Baca Juga: Hari Ini GBK Jakarta, Atlet dan Pelatih Olahraga Prioritas Mendapat Vaksinasi Tahap Pertama

Disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim, tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi  (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000 (terendah) sampai Rp1.960.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Pertama (SMP) rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1.100.000 (terendah) samoai Rp2.480.000 (tertinggi).

Kemudian untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1.500.000 (terendah) samoai Rp3.470.000 (tertinggi). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000 (terendah) sampai Rp3.720.000 (tertinggi).

Baca Juga: Tidak Semua Lansia Dapat Vaksinasi, Kriteria Ini Lansia Tidak Akan di Vaksin

Sementara itu, Sekolah Luar Biasa (SLB) rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3.500.000 (terendah) sampai Rp7.940.000 (tertinggi). “Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem Makarim.

Sementara untuk alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 menurut Nadiem Makarim , sebesar Rp17,7 triliun untuk 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik adalah untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x