Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang PPPK Dibebankan ke Pemda, Sosialisasi Aturan Belum

- 24 Maret 2021, 08:00 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramesti.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramesti. / Foto: Azka/Man  /

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah pusat  belum lakukan sosialisasi atau pemberitahuan secara tertulis terkait skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Belum adanya koordinasi menunjukan masih banyak permasalahan yang terjadi dengan tenaga guru dan tenaga kependidikan.

Hal tersebut terungkap pada audiensi sejumlah perwakilan kepala daerah tingkat kabupaten/kota dengan Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi Aparatur Sipil Negara (Panja PGTKH-ASN) Komisi X DPR RI beraudiensi dengan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Audiensi membahas permasalahan GTK Honorer serta masukan dan evaluasi pengangkatan GTK honorer menjadi ASN.

Dalam forum audiensi, hadir di antaranya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur H. Himam Haris, dan Kepala Diknas Kabupaten Pasuruan Ninuk Ida Suryani.

Baca Juga: Mendag Muhammad Lutfi, Impor 1 hingga 1,5 Juta Ton Beras Diputus Menteri Terdahulu

Disampaikan para kepala daerah bahwa hingga saat ini belum ada sosialisasi atau pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal yang berkaitan dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sementara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang PPPK Pasal 5 ayat 2 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.  Sedangkan, APBD tidak memiliki kemampuan untuk membayar tunjangan yang dimaksud.

 Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramesti menanggapi aspirasi perwakilan sejumlah kepala daerah tentang Perpres Nomor 98 Tahun 2020,dibenarkan masih banyak permasalahan yang terjadi dengan tenaga guru dan tenaga kependidikan. Dalam tinjauan Komisi X DPR RI ke lapangan, mayoritas permasalahan nyata adalah carut marut pengangkatan GTK honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Didi Ruswandi, Trend Genangan Air Musim Hujan Tahun Ini Menurun

Ditegaskan  Agustina Wilujeng Pramesti, bahan paparan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari RDPU. Substansinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan rekomendasi Panitia Kerja PGTKH-ASN Komisi X DPR RI kepada Pemerintah.

Disampaikan Agustina Wilujeng Pramesti, pihaknya juga akan mendesak pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan pemberitahuan secara tertulis yang disampaikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal yang berkait dengan skema penganggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan ASN yang diangkat melalui program 1 juta PPPK.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x