Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Begini Caranya

- 2 Oktober 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi, insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan.
Ilustrasi, insentif guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif Guru Madrasah Non PNS. Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening. “Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan, guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ujar Muhammad Zain di Jakarta.

Untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, menurut Muhammad Zain ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima. “Persyaratannya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA,” ujar Muhammad Zain.

Baca Juga: Karawang Termiskin Eksterim, Para Kades Merasa Tidak Yakin Kebenaran Data

Dalam aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang: 

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG

“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” pungkas Muhammad Zain. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x