Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syaratnya

- 28 September 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan /pixabay.com/EmAji

PORTAL BANDUNG TIMUR - Insentif bagi guru madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan segera cair dan ditransferkan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Diperkirakan insentif akan diterima pada  akhir September atau awal Oktober 2021, langsung masuk ke rekening guru bukan PNS.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain,  karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria. Juga  sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. 

Baca Juga: Alat Penyadap Ditemukan, Al di Ikatan Cinta Malam Ini Diprediksi Makin Curiga ke Rendy

Adapun kriterianya, adalah sebagai berikut: 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x