Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syaratnya

- 28 September 2021, 17:14 WIB
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan
Ilustrasi insentif tenaga kesehatan /pixabay.com/EmAji

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).  Namun Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," pungkas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah