KemenPPPA Ingatkan Pemprov NTT Akan UU Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak

- 2 Maret 2023, 20:59 WIB
Potret pelajar SMA di NTT masuk sekolah pukul 5.00 WITA
Potret pelajar SMA di NTT masuk sekolah pukul 5.00 WITA /Antara/Kornelis Kaha/nym./

Lebih lanjut, Rini mengungkapkan kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi perlu melalui kajian yang matang dan ilmiah, meminta pandangan ahli, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan anak atau siswa sehingga prinsip kepentingan terbaik anak dapat terwujud.

“Kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai rasa aman siswa yang berangkat subuh, transportasi yang digunakan siswa ke sekolah, bagaimana dengan siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis siswa ataupun kesehatan siswa,” ungkap Rini.

Rini menyampaikan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan memengaruhi tumbuh kembang anak, kesehatan anak, termasuk berkurangnya konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk.

“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT dalam hal memantau kebijakan masuk sekolah Pukul 05.00 pagi ini. Kami pun berharap, berbagai kebijakan daerah yang berdampak terhadap anak tidak berpolemik dan menjadi kontraproduktif,” pungkas Rini Handayani. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x