Kemenag Klarifikasi Pernyataan Ridwan Kamil tentang Al Zaytun

- 23 Juni 2023, 07:30 WIB
Ponpes Al-Zaytun Indramayu
Ponpes Al-Zaytun Indramayu /Rahma/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. Dana BOS diberikan pada siswa merupakan program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie terkait dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang ada dana bantuan yang setiap tahun disalurkan ke pesantren Al Zaytun. “Informasi itu tidak benar, kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegas Anna Hasbie di Makkah, Kamis 22 Juni 2023 Waktu Arab Saudi.

Ditegaskan Anna Hasbie, sesuai regulasi para siswa ini berhak mendapat BOS yang berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan. “Sehingga, menjadi kewajiban kami, pemerintah, memenuhi hak-hak belajar mereka melalui BOS,” ujar Anna Hasbie.

Baca Juga: Menyimpang Dari Syariat Islam, FSOI Desak Bubarkan Al Zaitun dan Hukum Panji Gumilang

Menurut Anna Hasbie, lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Jumlahnya cukup banyak, berdasarkan data di EMIS Kementerian Agama mencatat, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA.

"Kami mengimbau, bagi para pejabat publik kalau bicara harus berbasis data. Kalau dana BOS itu hak siswa, semua sama. Siswa di negeri ini semua menerima dana BOS. Jadi jangan kemudian Pak Ridwan Kamil mengatakan Kemenag memberikan bantuan miliaran ke Zaytun padahal itu dana BOS. Udah salah kaprah itu," tegas Anna Hasbie dalam siaran pers yang dikutip Portal Bandung Timur dari situs resmi Kemenag Jumat 23 Juni 2023.

Dikatakan Anna Hasbie, dana BOS adalah program yang diusung Pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal. “Bantuan yang diberikan berbentuk dana yang dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, misalnya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar,” terang Anna Hasbie.

Baca Juga: Kemenag Gelar Uji Kesetaraan Bagi Santri Pondok Pesantren Salafiyah

Menurut Anna Hasbie, secara umum, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi madrasah agar bisa menerima BOS. Pertama, madrasah tersebut harus mempunyai izin operasional minimal 1 tahun. “MI, MTs, dan MA yang ada di Al Zaytun sudah memenuhi persyaratan ini,” jelas Anna Hasbie.

Persyaratan kedua, madrasah dan siswanya tercatat di sistem pendataan yang dikembangkan Kementerian Agama, yakni Emis, dan melakukan update data dalam sistem tersebut. Syarat ini juga dipenuhi oleh MI, MTs, da MA yang ada di Al Zaytun.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x