Polemik UKT di ITB, Ini Kata Saeful Huda

- 1 Februari 2024, 08:00 WIB
OJK Menghubungi Danacita untuk Menjelaskan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB
OJK Menghubungi Danacita untuk Menjelaskan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB /Dok. Pikiran Rakyat/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi merekomendasikan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menghentikan kebijakan kerjasama pendanaan dengan Lembaga pinjaman online. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH jangan hanya mengandalkan mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan.

“Memang,  PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi para mahasiswa mandiri. Kendati demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat,” tegas Syaiful Huda merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.

Dikatakan Saeful Huda, pihaknya meminta Kemendikbudristek untuk mengkaji ulang konsep pendanaan PTNBH yang melakukan kerja sama dengan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran kuliah. Konsep tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.

Baca Juga: OJK Tindaklanjuti Kerjasama Pembiayaan UKT Danacita dengan ITB, Begini Hasilnya

Pihaknya meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa. "Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri," kata Saeful Huda dalam keterangan tertulis.

Saeful Huda mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol. "Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT," kata Saeful Huda.

Ditegaskan Saeful Huda, PTNBH tak boleh hanya terpaku kepada mahasiswa dalam mendapatkan sumber pendanaan. "Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN," ujar Saeful Huda.

Penggunaan pinjol menurut Saeful Huda dalam skema pembayaran UKT hanya menjadi jalan pintas yang merugikan mahasiswa. Skema tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh para mahasiswa untuk kepentingan lain.

"Kami menilai skema cicilan UKT dengan pinjol ini merupakan short cut yang merugikan mahasiswa. Bagi mahasiswa yang benar tidak mampu mereka terpaksa mengambil opsi ini, bagi mahasiswa nakal opsi ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain. Ujungnya mahasiswa dan wali mahasiswa yang dirugikan," tutup Saepul Huda.

Polemik UKT mahasiswa ITB hingga saat ini belum ada titik temu. Kasusnya sempat viral karena pihak ITB  menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x