PORTAL BANDUNG TIMUR - Warga Cipendawa Kab. Cianjur kembali temukan sampah B3 medis ditempat pembuangan sampah liar Jalan Raya Pacet Cipanas, Kabupaten Cianjur. Temuan sampah sudah dilaporkan kepihak berwenang namun belum ada tindakan.
“Kejadiannya sudah berulang-ulang Kalau melihat banyaknya sampah medis yang ditemukan ini bukan sampah dari peroarangan, mungkin ini sampah medis dari lembaga atau instansi kesehatan dan kami sudah melaporkan karena khawatir akan ada dampaknya,” ungkap Dasep, warga sekitar lokasi pembuangan di Kamp. Cipanas, Desa Cipendawa Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Dari sejumlah keterangan nyebutkan limbah medis yang dibuang sembarangan tersebut, terjadi pada Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 oleh petugas kebersihan Cipanas.Petugas kebersihan tengah rutin mengangkut sampah liar sepanjang Jalan Raya Pacet Cianjur dan didekat Wisma Kompas menemukan beberapa kantong sampah medis.
Baca Juga: Selendang Batik Cetak Sepanjang 198 Meter Dibuat Masyarakat Parungseah
Terhadap temuan sampah medis tersebut, Dede Ikhsan salah seorang petugas kebersihan langsung melaporkan ke Kasi Penarikan Sampah dan langsung ditindaklanjuti dengan melapor ke Polres Cianjur.
“Saya sudah langsung melapor ke pimpinan dan pimpinan sudah melapor kepihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti karena limbah medis sangat membahayakan yang akan menyebarkan penyakit, sesuai dgn UU nomor 32 tahun 2009,” ujar Dede dilokasi kejadian.
Sementara Kabid PSL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Cianjur, N Neneng Rostiantie SH MH PLT, membenarkan adanya penemuan limbah medis tersebut. “Benar kemarin (Sabtu, 3 Oktober 2020) ada petugas kami yang tengah melakukan tugas rutin mengangkut sampah di Jalan Raya Pacet Cipanas dekat Wisma Kompas mememukan sampah yang diisinyalir sampah limbah B3 medis, kita belum tahu dari mana asal buangnya,” ujar Neneng.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Jumat 9 Oktober 2020
Dikatakan Neneng, yang penting kalau sudah terbukti dengan hasil laporan ke pihak kepolisian bahwa itu limbah B3 medis maka yang membuang sudah melanggar undang2 no, 32 tahun 2009.Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UUPLH) pasal 60 dimana dikatakan setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 M. (wawan kusmiran).***