Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemda Cianjur

- 25 November 2020, 20:20 WIB
PETUGAS berjaga-jaga di depan Kantor Pemda Cianjur Jalan Siliwangi Cianjur menuntut kenaikan UMK 2021.
PETUGAS berjaga-jaga di depan Kantor Pemda Cianjur Jalan Siliwangi Cianjur menuntut kenaikan UMK 2021. /Portal Bandung Timur/Dani Jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ribuan buruh dari berbagai organisasi pekerja di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan aksi unjuk rasa mendatangi pendopo Pemda Cianjur.

Aksi dipicu karena upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan. Padahal di kota kabupaten lain di Jawa Barat mengalami kenaikan. 

Sebelumnya buruh di Cianjur meminta Bupati Cianjur membuat surat kepada Gubenur Jabar untuk merevisi SK UMK Tahun 2021 dengan menaikkan UMK Kabupaten Cianjur tahun 2021 sebesar 8 persen dari UMK tahun 2020.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Empat Aset Senilai Rp 56 Miliar Diserahkan KPK Ke Tiga Lembaga Negara

Namun dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774 Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang diterbitkan pada 21 November lalu, kabupaten Cianjur menjadi salah satu diantara 10 kab/kota yang tidak naik. Alasan mereka karena ada surat klarifikasi rekomendasi dari PJs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021.

Padahal, hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat pada 18 November 2020, diketahui UMK Kabupaten Cianjur 2021 naik sebesar 8%.

Buruh pun berang karena merasa dikhianati. Mereka mendesak penjabat sementara (Pjs) Bupati Cianjur, Dudi Sudrajat Abdurachim, merevisi surat rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Turnamen Tenis HUT ke-49 KORPRI di Buka Wakil Bupati Kuningan

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x