Ini yang Harus Dilakukan Bila Kelak Terjadi Kebakaran

- 4 Februari 2021, 05:30 WIB
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, saat memberikan paparan pada kegiatan edukasi dan sosialisasi di Aula Desa Samarang Kabupaten Garut. Rabu 3 Februari 2021.
Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, saat memberikan paparan pada kegiatan edukasi dan sosialisasi di Aula Desa Samarang Kabupaten Garut. Rabu 3 Februari 2021. /diskominfo kabupaten garut/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Berpedoman Permendagri No. 364.1-306 tahun 2020, di setiap wilayah perlu dibentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar). Penambahan pos sebagai sebuah usaha untuk mencapai salah satu poin SPM, yaitu Layanan Respon Time 15 menit.

“Bencana kebakaran tidak mengenal waktu dan tempat sehingga menuntut masyarakat untuk selalu waspada. Berdasarkan data 4 tahun kebelakang Kabupaten Garut memiliki statistik kejadian kebakaran yang cukup tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Apalagi dengan penyebab yang paling banyak adalah konsleting listrik,” ujar Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, pada edukasi dan sosialisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut Jawa Barat di Aula Desa Samarang Kabupaten Garut. Rabu 3 Februari 2021.

Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Garut, Aah Anwar Saepulloh, menyampaikan materi mengenai beberapa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menjadi tugas Damkar. Selain itu, ia juga menyampaikan rencana penambahan pos sebagai sebuah usaha untuk mencapai salah satu poin SPM, yaitu Layanan Respon Time 15 menit.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan YKI Cabang Bandung,  Kematian Akibat Kanker di Kota Bandung Masih Tinggi

"Tahun 2020 kami baru memiliki 4 pos, tahun 2021 ini akan dilakukan penambahan 3 pos dan di tahun-tahun selanjutnya diharapkan bisa mencapai target dengan memiliki satu pos di setiap kecamatan" ujar aah Anwar.

Disampaikan Aah Anwar, peranan penting juga harus dilakukan oleh masyarakat sekitar, dengan dibentuknya Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) di setiap wilayah dengan berpedoman dari Permendagri No. 364.1-306 tahun 2020.

"Redkar ini dibentuk dengan tujuan sebagai agen terdepan dalam penanggulangan awal ketika terjadi kebakaran, baik dalam pelaporan ke Disdamkar, maupun penanganan dengan cara yang sederhana sebagai upaya pencegahan dini" tutur Aah Anwar seraya menambahkan keberadaan Redkar ini mampu meminimalisir kerugian yang lebih besar dari bencana kebakaran.

Baca Juga: Berkeliaran di Kabupaten Cianjur Jawa Barat Tanpa Mengenakan Masker di Denda Rp100 Ribu  
Sementara Husnul Yaqin, menyapaikan PLN Garut mengenai bahaya penggunaan beban listrik yang kurang tepat. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab dari kebakaran. "Banyak sekali bencana kebakaran yang bersumber dari konsleting listrik" ujar Husnul Yaqin.


Karenanya menurut Husnul Yaqin,  PLN sangat berharap masyarakat dapat meminimalisir terjadinya hal tersebut dengan menghindari beberapa hal yang bisa memicunya, misalnya penggunaan sumber listrik dengan beban yang bertumpuk-tumpuk.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah