PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim Tindak 2 Saber Pungli Jabar di bawah komando AKBP Zul Azmi menangkap Rah, oknum Kepala Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ia ditangkap karena diduga melakukan pungutan atas bantuan sosial sehingga bantuan yang sampai ke masyarakat tidak sesuai dengan peraturan.
"Rah alias Jebeng kami tindak. Kami juga menyita uang tunai hasil pungutan sebesar Rp 20.364.000," jelas AKBP Zul Azmi kepada Portal Bandung Timur, Kamis 25 November 2021.
Dalam penjelasannya AKBP Zul Azmi mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan tentang dugaan pembagian bansos BPNT (Bantuan Langan Non Tunai) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tim juga mendapat informasi bahwa seorang oknum Kades bernama Rah meminta uang kepada E-Warong di Deds Sukaharja.
"Atas laporan itu kami segera bertindak sejak Rabu dan Kamis hari ini, " jelas Zul.
Beberapa fihak, jelasnya, dimintai keterangan oleh tim, termasuk KPM bansos BPNT dan pengels E-Warong dan unsur pemerintahan desa terkait.
Hasilnya akhirnya terangbenderang.