PORTAL BANDUNG TIMUR - Kunjungan Komisi V DPR RI ke Pemerintahan Kabupaten Cianjur Senin 6 Desember 2021 dipimpin Wakil Ketua Komisi V DPR, Arwani Thomafi mensosialisasikan Revisi Undang Undang Jalan. Rombongan Komisi V DPR RI diterima Bupati Cianjur Herman Suherman di ruang Garuda Pendopo Cianjur.
Wakil Ketua Komisi V DPR, Arwani Thomafi mengatakan, revisi UU Jalan masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Para wakil rakyat memasukkan salah satu poin penting menyangkut penanganan kerusakan infrastruktur jalan.
"Poinnya, ada peluang intervensi pusat kaitan tanggung jawab penanganan jalan rusak di daerah. Di semua kategori jalan yang ada," tutur Arwani Thomafi.
Baca Juga: Sip, Target Vaksinasi Dosis Pertama di Kota Bandung Sudah Mencapai 99,07 Persen
Ditambahkan ArwaniThomafi, tanggung jawab penanganan infrastruktur jalan rusak yang diintervensi pemerintah itu agar tidak terlalu membebani daerah. Sehingga nanti setelah disahkannya RUU itu menjadi Undang-Undang, maka pemerintah pusat bisa membantu penanganan kerusakan jalan tanpa melihat status kewenangannya.
"Insya Allah, RUU akan segera disahkan pada bulan ini," tegasnya.
Sementara anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menambahkan, bantuan dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan. “Karena kemampuan fiskal keuangan daerah Kabupaten Cianjur cukup terbatas,” ujar Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Dikatakan Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, berbagai aspirasi akan menjadi catatan penting yang akan dibahas lebih lanjut pada rapat kerja dengan Kementerian PUPR serta Kementerian Perhubungan. "Apa yang menjadi usulan dari pak Bupati (Cianjur) akan kita kawal dan kita dukung karena bisa menjadi daya ungkit perekonomian di Kabupaten Cianjur," ujar Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Data Kartu Pra Kerja di Gulung Ditreskrimsus Polda Jabar