Sindikat Pencuri Data Kartu Pra Kerja di Gulung Ditreskrimsus Polda Jabar

- 5 Desember 2021, 14:00 WIB
Para pelaku sindikat pencurian data pribadi yang berhasil diamankan Unit Indag dan Siber Direktorat Reserse & Krimiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Para pelaku sindikat pencurian data pribadi yang berhasil diamankan Unit Indag dan Siber Direktorat Reserse & Krimiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. /Humas Polda Jabar/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Sindikat pencurian data pribadi diamankan Unit Indag dan Siber Direktorat Reserse & Krimiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Para pelaku menyalahgunakan data pribadi  yang dilengkapi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk pembuatan Kartu Pra Kerja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rahman dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan bermula dari banyaknya laporan di media terkait pencurian atau kebocoran data kependudukan. Terkait laporan tersebut Poldan Jabar menerjunkan Unit Indag dan Siber Direktorat Reserse & Krimiminal Khusus untuk melakukan patroli siber crime.

"Berdasarksan hasil pantauan siber crime Ditreskrimsus, didapat adanya kecurigaan terhadap website jual-beli data. Dalam menjalankan aksi jual beli data tersebut sindikat menggunakan nama websiteToko Driveria dan Selera Indonesia,” terang Arif Rahman.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Angka Kasus Positif di Jawa Barat Masih di Urutan Pertama Nasional

Berdasarkan hasil pendalaman tim unit 3 Sibdi 1, menurut Arif Rahman, selanjutnya  Reskrimsus langsung melakukan pendalaman. Kemudian dilanjutkan dengan pengejaran terhadap para pelaku yang menyalahgunakan data milik orang lain tersebut.

Dari hasil pengungkapan sindikat tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya berhasil mengamankan 5 orang tersangka dengan berbagai peran, di antaranya B dan AP sebagai otak sindikat dan dibantu AR, WR, WG. Mereka ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Gol Semata Wayang Frets Butuan Naikan Persib ke Posisi 2

Modus operandi yang dilakukan  sindikat penjual data tersebut menurut Arif Rahman,  dengan menggunakan website Toko Driveria, para pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke Aplikasi Pra Kerja. Setelah sukses maka hampir sekitar 500 data hasil hacker dari Disdukcapil didaftarkan ke aplikasi ini dengan website,  www.dashboard.prakerja.go.id. 

Usai mengambil data, sindikat berhasil mengalirkan uang negara masuk ke rekening bank milik orang lain yang telah dibajak. “Aksi para tersangka ini bisa menghasilkan hampir Rp 500 juta setiap bulannya, mereka telah menjalankan operasinya sejak tahun 2019 atau sejak program Kartu Pra Kerja digulirkan oleh pemerintah,” pungkas  Arif Rahman. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah