Aksi Anggota DPRD Kabupaten Bogor Halangi Truk yang Tidak Patuhi Aturan

- 22 Februari 2022, 10:24 WIB
Anggota DPD Kab. Bogor Halangi Truk yang tak taat aturan
Anggota DPD Kab. Bogor Halangi Truk yang tak taat aturan /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat Ahmad Tohawi melakukan aksi duduk di tengah Jalan Raya Ciseeng-Rumpin Kabupaten Bogor. Aksi itu ia lakukan sebagai bentuk protes terhadap truk tambang yang tidak patuhi aturan jam operasioal, Senin, 21 Februari 2022.

Diketahui, waktu untuk operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor telah ditentukan yakni hanya dibolehkan antara pukul 20.00 sampai dengan pukul 05.00 WIB. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya (melintas). Kenapa jam segini lewat (pukul 10.00 WIB)," kata Tohawi saat duduk di tengah jalan sambil mengacungkan berkas, seperti dalam video unggahan instagram bogor terkini.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, saat itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bogor itu hendak menuju kantornya dari rumah. Tapi, saat di perjalanan ia banyak mendapati truk tambang melintas di Jalan Raya Ciseeng-Rumpin.

"Kita liat bersama, berapa nyawa yang sudah melayang? Anak sekolah terakhir siswa SMA Negeri 1 Ciseeng, Bu Halisah, yang maaf, suaminya sampai meninggal, dan dia kehilangan kakinya. Berapa? Anak Pak Aden di matrial juga meninggal. Banyak sekali. Yuk kita taat bersama-sama," ujar Tohawi.

Aksi Tohawi duduk di tengah jalan mengadang truk ini kontan menjadi perhatian pengendara yang melintas. Nampak beberapa orang memintanya minggir dari tengah jalan. Tapi, Tohawi menegaskan bahwa truk tambang dilarang melintas pada siang hari.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan bahwa peraturan bupati (perbup) mengenai jam operasional truk tambang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat tanpa terkecuali.

"Kemarin dalam rakor bersama muspika saya sudah ingatkan perbup ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Bogor," ujarnya di Cibinong, Bogor.

Menurutnya, aturan mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang itu tidak hanya berlaku di wilayah barat dan utara yang banyak terdapat lokasi pertambangan.

Ade Yasin meminta kepada jajaran muspika di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor, agar tidak ragu menindak truk tambang yang melintas di luar jam operasional yang sudah ditentukan, yakni pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.(syiffa ryanti)***

Editor: Agus Safari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah