Polda Jabar Gagalkan Upaya Pengangkutan Ilegal 20 Ton Gas LPG Subsidi

- 14 Juli 2022, 12:29 WIB
Tanki penampungan Gas LPG ilegal di Kab. Subang
Tanki penampungan Gas LPG ilegal di Kab. Subang /Humas Polda Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebuah truk tangki pengangkut Gas LPG subsidi diamankan Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar, Kamis pagi, 14 Juli 2022. Truk pengangkut Gas LPG subsidi tersebut dihentikan di Desa Tanjung, Patokbesi, Kabupaten Subang, karena diduga kuat ilegal dan tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

"Kita amankan truk berisi Gas LPG subsidi, dengan membawa muatan gas sebanyak 20 ton," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis, 14 Juli 2022.

Satu orang pelaku ditangkap dalam kasus ini, namun Arif Rachman enggan mengungkap identitas lengkapnya karena masih dilakukan penyelidikan.

Ia menjelaskan, selain truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg Nopol B 9154 UWX, petugas juga mengamankan satu unit truk bernomor B 9091 SBI, yang mengangkut tabung kosong gas 50 kg sebanyak 64 tabung, dan satu unit sepeda motor.

Arif Rachman mengatakan, berdasarkan surat jalan, Gas LPG subsidi sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.

 "Rencananya akan dibawa ke SPBE Linggarjati Subang," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku diduga melanggar UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen.

"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Arif Rachman.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah