Ke Puncak Ibu Dua Anak Malah Jualan Narkoba, Ya di Tangkap Atuh

- 5 Oktober 2022, 01:15 WIB
Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gargito, menunjukan barangbukti saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa 4  Oktober 2022.
Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gargito, menunjukan barangbukti saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa 4 Oktober 2022. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 7 orang pelaku penyalahan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Salah seorang diantaranya seorang ibu rumah tangga beranak dua diamankan di Puncak saat edarkan barang dagangannya.

Dari para tangan tersangka Satres Narkoba Polres Cianjur  berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 26,07 gram dan 259 butir OKT. “Kita amankan ketujuh tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, melalui Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Gargito, pada wartawan di Mapolres Cianjur, Selasa 4  Oktoner 2022.

Dikatakan Gargito, ke tujuh tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. “Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ujar Gargito.

Baca Juga: Wujudkan Cita-cita, Hasanudin Petaruhkan Nyawa Menyeberang Sungai Cigonggang Agrabinta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Sampai Seumur Hidup dan Pasal 196, 197, Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini karena masih ada beberapa orang yang belum tertangkap termasuk bandar besarnya, Meraka sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Cianjur.

Sementara itu dari ketujuh tersangka terdapat satu orang ibu rumah tangga berinisial DF (35) warga Cipanas, Cianjur. Terungkap jika ibu dari dua anak ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Puncak Cipanas hingga kota Cianjur.

Baca Juga: Hasil Rembuk Rakyat, PSI Dukung Pasangan Ganjar Pranowo Yenny Wahid Sebagai Capres Cawapres 2024

Menurut Gargito pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya transaksi atau peredaran narkoba di kawasan Puncak. Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap DF yang merupakan pengedar narkoba di rumahnya.

"Kita amankan tersangka di rumahnya bersama dengan seorang teman prianya. Dari pengakuan DF dirinya terpaksa berjualan sabu karena masalah ekonomi dan baru dua bulan menjual sabu," pungkas Gargito.  (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x