Arisan Online, Dua Pelaku Berhasil Kumpulkan Rp1,2 Miliar dari 22 Peserta

- 22 Oktober 2022, 18:24 WIB
Kapolres Cianjur  AKBP Doni Hermawan  menanyai SL (25) tersangka pelaku pengelola arisan online yang berhasih mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari 22 orang peserta.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menanyai SL (25) tersangka pelaku pengelola arisan online yang berhasih mengumpulkan uang sebanyak Rp 1,2 miliar dari 22 orang peserta. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Cianjur mengamankan SL (25) salah seorang tersangka pelaku penyelenggara arisan online. Tersangka  SL dan NV yang masih buron berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp1,2 miliar dari 22 orang peserta arisan online yang dikelola.

Kapolres Cianjur  AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya mengatakan bahwa diamankannya SL warga Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur karena laporan warga yang merasa telah di tipu. Melalui pesan berantai di platform media sosial WhatsApp, SL dan NV yang masih buron,  menawarkan arisan dengan setoran awal Rp3,6 juta dan akan mendapatkan Rp4 juta.

“Pada awalnya tidak ada yang janggal hingga arisan bisa berlangsung selama 5 bulan. Namun memasuki bulan ke 6 pembayaran mulai tersendat,” jar Doni Hermawan.

Baca Juga: Melkiades Minta Kemenkes, Badan POM dan IDAI Duduklah Bersama

Kedok keduanya terungkap saat salah seorang korban yang sudah menyetor yang hingga Rp51.200.000 kepada tersangka NV tidak dapat memgambil uang yang disetor. Kepada korbannya NV mengatakan bahwa uang sudah disetorkan ke SL dan tersangka SL mengaku tidak menerima setoran dari NV.

Karena tidak ada kejelasan pengembalian uang  korban mengemukakan di grup WA hingga akhirnya anggota arisan lainnya sebanyak 22 orang turut menagih. “Tersangka pelaku SL mengaku tidak dapat mengembalikan uang tersebut, dengan jumlah mencapai Rp642.900.000 milik 22 orang anggota,” ujar Doni Hermawan.

Kepada penyidik, SL mengakui bahwa sisa uang milik peserta arisan online tang dikelola dirinya dan NV banyak digunakan untuk membeli perabotan rumah, hingga perawatan wajah dan keperluan sehari-hari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana  dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara," pungkas Kapolres Doni Hermawan. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x