Sadis, Ini Aksi YA (31) terhadap Balita GGM (2) Anak Kekasihnya

- 8 Desember 2022, 05:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat memberikan keterangannya kepada media  terkait penganiayaan balita GGM (21) oleh YA (31) kekasih ibunya. 
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat memberikan keterangannya kepada media terkait penganiayaan balita GGM (21) oleh YA (31) kekasih ibunya.  /Foto : PMJ News/

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah