Sadis, Ini Aksi YA (31) terhadap Balita GGM (2) Anak Kekasihnya

- 8 Desember 2022, 05:59 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat memberikan keterangannya kepada media  terkait penganiayaan balita GGM (21) oleh YA (31) kekasih ibunya. 
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam saat memberikan keterangannya kepada media terkait penganiayaan balita GGM (21) oleh YA (31) kekasih ibunya.  /Foto : PMJ News/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tersangka pelaku YA (31) melakukan penganiayaan terhadap GGM (2) balita perempuan anak pacarnya karena merasa kesal tidak berhenti menangis. Pelaku YA membenturkan kepala GGM ke tembok di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan Minggu 4 Desember 2022.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam dalam keterangannya kepada media mengatakan bahwa YA telah diamankan,  pelaku merupakan pacar ibu korban.  "YA merasa kesal, korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi," jelas Ade Ary Syam

Menurut Ade Ary Syam, korban juga dilempar ke arah kasur oleh YA dan mendarat di lantai. Kemudian, karena korban masih menangis diinjak kaki kirinya dan diangkat lalu dijatuhkan untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Kapolri Sigit, Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Kota Bandung Berafiliasi JAD Kota Bandung

"Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban," jelas Ade Ary Syam sebagaimana dikutip dari portal berita Polda Metr Jaya PMJ News, Kamis 8 Desember 2022.

"Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi," sambung Ade Ary Syam.

Usai melakukan aksinya menurut Ade Ary Syam, tresangka pelaku YA kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil: Permen 18 Gubernur Diberi Kewenangan Koreksi

"Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," tuturnya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x